You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pedagang Parcel Cikini Diminta Berjualan Di Jalan Penataran Ujung
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pedagang Parsel Cikini Direlokasi Ke Jl Penataran Ujung

Pedagang parsel yang biasanya berdagang di Jl Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Stasiun Cikini akan direlokasi ke Jl Penataran Ujung jelang Idul Fitri nanti.

Kita sebagai unit pelaksana berharap jajaran dishubtrans dan Satpol PP tingkat kota bisa disiagakan di lokasi, dengan begitu trotoar dan jalan tersebut lebih kondusif

Lurah Pegangsaan, Asep Mulyaman mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk mencegah kesemrawutan lalu lintas. Selain itu, banyak pedagang yang membuka lapaknya di atas trotoar.

“Saat ini sudah kita pasang spanduk sosialisasi, apalagi mayoritas pedagang di sana adalah warga RW 01 pegangsaan yang sudah berdagang tahunan, makanya kita pindahkan ke Jalan Penataran Ujung yang lokasinya cukup luas dan bukan jalur padat kendaraan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Pedagang Parcel Bikin Semrawut Kawasan Cikini

Nantinya, tambah Asep, jika pedagang membandel pihaknya akan melakukan koordinasi dengan satpol PP dan Sudinhubtrans Jakarta Pusat untuk melakukan penindakan.

“Kita sebagai unit pelaksana berharap jajaran Sudinhubtrans dan Satpol PP tingkat kota bisa disiagakan di lokasi, dengan begitu trotoar dan jalan tersebut lebih kondusif,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1948 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1723 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1630 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1545 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1356 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik